Demi Kedaulatan Negara, Indonesia Harus Ambil Alih FIR Dari Singapura
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan
Indonesia, yang baru diresmikan bulan lalu, harus segera melakukan
konsolidasi organisasi. Organisasi yang kuat akan memungkinkan LPPNPI
bisa mengambil alih Flight Information Region (FIR) yang saat ini
dikuasai oleh Singapura.
Demikian kesimpulan yang didapat dari
seminar ”Harapan dan Tantangan Navigasi Penerbangan Indonesia” yang
digelar Masyarakat Transportasi Indonesia di Jakarta, Kamis
(14/2/2013).
”Wilayah kontrol udara di Indonesia saat ini
dikuasai oleh Singapura. Mereka bisa mendapatkan hak untuk mengatur
lalu lintas udara karena peralatan mereka lebih modern dan menggunakan
satelit. Kini sudah saatnya Indonesia mengambil alih kontrol udara di
atas wilayah Indonesia,” kata Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim.
Menurut
Chappy, Indonesia mempunyai peluang untuk memegang kendali atas lalu
lintas udara tidak hanya di atas Indonesia, tetapi juga untuk kawasan
Asia Tenggara.
”Namun, hal itu baru bisa dicapai jika kemampuan dan fasilitas navigasi kita memungkinkan,” kata Chappy.
Direktur
Keselamatan dan Standar LPPNPI Wisnu Darjono mengakui, saat ini
peralatan radar masih menggunakan radar darat yang jangkauannya tak
terlalu luas. ”Kami akan mengganti fasilitas yang lebih modern setelah
pengambilalihan ini selesai,” kata Wisnu.
Risman Nurjadin, Ketua
Persatuan Ahli Navigasi Penerbangan Indonesia, mengatakan, perlu dibuat
rencana cadangan yang andal apabila ada gangguan pada sistem navigasi.
”Rencana ini penting untuk keselamatan,” kata Risman.
Perum Navigasi Segera Ambil Alih FIR Batam Dari Singapura
Kementerian Perhubungan menegaskan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) tidak
secara langsung dapat mengambil alih pengelolaan navigasi udara di
wilayah flight information region (FIR) Batam dari Pemerintah Singapura.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay
mengemukakan pemerintah sedang merencanakan untuk pengalihan itu, tetapi
Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah, seperti infrastruktur,
prosedur, dan sumber daya manusia (SDM) yang harus ditingkatkan.
“Pembahasan rencana itu [pengambilalihan] ada di International Civil
Aviation Organization. Kita harus menghitung 10 tahun ke depan. Pada
tahun ini kan ada pembahasan jadwalnya. Makanya di undang-undang, itu kan
diatur. Menghitung 10 tahun ini, Perum Navigasi ini saja baru berdiri,
kita harus menunjukkan kemampuan kita dulu sebelum mengambilalih,”
ujarnya di Kementerian BUMN hari ini, Rabu (16/1/2013).
Dalam pembentukan Perum Navigasi ini, tidak serta merta semuanya
berubah. Namun, ada masa-masa pengalihan tugas yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP), di antaranya pengalihan pusat pelayanan
navigasi penerbangan wilayah barat dan timur, pengalihan unit
penyelenggara yang dikelola AP1 dan AP2, serta UPT Ditjen Perhubungan
Udara.
“Nantinya pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat di Jakarta dan untuk wilayah timur di Makassar,” ujarnya.