Demi Kedaulatan Negara, Indonesia Harus Ambil Alih FIR Dari Singapura

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, yang baru diresmikan bulan lalu, harus segera melakukan konsolidasi organisasi. Organisasi yang kuat akan memungkinkan LPPNPI bisa mengambil alih Flight Information Region (FIR) yang saat ini dikuasai oleh Singapura. 
Demikian kesimpulan yang didapat dari seminar ”Harapan dan Tantangan Navigasi Penerbangan Indonesia” yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia di Jakarta, Kamis (14/2/2013). 
”Wilayah kontrol udara di Indonesia saat ini dikuasai oleh Singapura. Mereka bisa mendapatkan hak untuk mengatur lalu lintas udara karena peralatan mereka lebih modern dan menggunakan satelit. Kini sudah saatnya Indonesia mengambil alih kontrol udara di atas wilayah Indonesia,” kata Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. 
Menurut Chappy, Indonesia mempunyai peluang untuk memegang kendali atas lalu lintas udara tidak hanya di atas Indonesia, tetapi juga untuk kawasan Asia Tenggara. 
”Namun, hal itu baru bisa dicapai jika kemampuan dan fasilitas navigasi kita memungkinkan,” kata Chappy. 
Direktur Keselamatan dan Standar LPPNPI Wisnu Darjono mengakui, saat ini peralatan radar masih menggunakan radar darat yang jangkauannya tak terlalu luas. ”Kami akan mengganti fasilitas yang lebih modern setelah pengambilalihan ini selesai,” kata Wisnu. 
Risman Nurjadin, Ketua Persatuan Ahli Navigasi Penerbangan Indonesia, mengatakan, perlu dibuat rencana cadangan yang andal apabila ada gangguan pada sistem navigasi. ”Rencana ini penting untuk keselamatan,” kata Risman. 

Perum Navigasi Segera  Ambil Alih FIR Batam Dari Singapura

Kementerian Perhubungan menegaskan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) tidak secara langsung dapat mengambil alih pengelolaan navigasi udara di wilayah flight information region (FIR) Batam dari Pemerintah Singapura.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay mengemukakan pemerintah sedang merencanakan untuk pengalihan itu, tetapi Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah, seperti infrastruktur, prosedur, dan sumber daya manusia (SDM) yang harus ditingkatkan.
“Pembahasan rencana itu [pengambilalihan] ada di International Civil Aviation Organization. Kita harus menghitung 10 tahun ke depan. Pada tahun ini kan ada pembahasan jadwalnya. Makanya di undang-undang, itu kan diatur. Menghitung 10 tahun ini, Perum Navigasi ini saja baru berdiri, kita harus menunjukkan kemampuan kita dulu sebelum mengambilalih,” ujarnya di Kementerian BUMN hari ini, Rabu (16/1/2013).
Dalam pembentukan Perum Navigasi ini, tidak serta merta semuanya berubah. Namun, ada masa-masa pengalihan tugas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), di antaranya pengalihan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat dan timur, pengalihan unit penyelenggara yang dikelola AP1 dan AP2, serta UPT Ditjen Perhubungan Udara.
“Nantinya pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat di Jakarta dan untuk wilayah timur di Makassar,” ujarnya.
Sumber : Kompas