Redam Gesekan TNI-Polri, RUU Kamnas Penting Segera Diselesaikan

 


REGULASI berperan penting menata peran dan fungsi TNI serta Polri. Sejauh ini, regulasi yang sudah disiapkan adalah Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).

"Penataan ulang peran TNI dan kepolisian, harus dicantumkan dalam salah satu klausul RUU tersebut," kata pengamat militer Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Muhajjir Effendi di Malang, Sabtu.

Jika RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU Keamanan Nasional, katanya, peranan kepolisian pasti akan terkurangi karena adanya Dewan Keamanan Nasional yang otomatis juga ada di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Dalam Dewan Keamanan Nasional itu nanti, keterlibatan TNI juga cukup sentral, di samping juga melibatkan para tokoh masyarakat dan unsur pemerintah. Dengan demikian, gesekan-gesekan antara TNI dan Polri bisa diminimalkan.

Selama belum ada RUU Kamnas yang mengatur peran dan fungsi masing-masing institusi (TNI dan Polri), jangan harap tidak akan pernah ada konflik antara kedua matra tersebut. Namun, riak-riak kecil yang berbuah konflik jangan sampai ada eskalasi, apalagi sampai muncul penggunaan senjata organik yang telah dipercayakan pada masing-masing institusi.

Ia mengakui, sejak dipisahkannya TNI dan Polri memang ada kesan kepolisian memosisikan diri cukup tinggi, apalagi setelah diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Perubahan perilaku di jajaran kepolisian ini yang menjadikan TNI reaktif.

"Kalau peran dan fungsi TNI maupun Polri ini tidak ditata ulang dan diatur dalam RUU dikhawatirkan ke depannya akan terjadi penyalahgunaan kewenangan (malapraktik birokrasi), bahkan memunculkan eskalasi yang lebih besar," katanya. Antara

No comments for "Redam Gesekan TNI-Polri, RUU Kamnas Penting Segera Diselesaikan"